Rilis 'LINDUNGI KEHORMATAN YANG HIDUP DAN YANG MATI!"

*Rilis Jaringan Islam Antidiskriminasi Jawa Timur terkait Aksi Kekerasan Oknum Warga kepada Nurul Chakim, salah satu aktifis KontraS Surabaya, saat Mediasi Polemik Kuburan Kristen alm. Nunuk di Ngares Kidul Gedeg Mojokerto.*


*"LINDUNGI KEHORMATAN YANG HIDUP DAN YANG MATI!"*

Baru saja saya menelpon Fatkhul Khoir (Juir), Kontras Surabaya, yang ikut dalam rapat mediasi penyelesaian sengketa makam Kristen alm. Nunuk di Ngares Kidul Gedeg Mojokerto. Rapat mediasi dilaksanakan di balai desa Ngares, Kamis (28/2).

Juir tidak sendirian. Dia ditemani Chakim, kordinator Kontras Pos Jombang-Mojokerto, dan keluarga alm. Nunuk. Keluarga memang menunjuk Kontras Surabaya sebagai kuasa hukum keluarga dalam kisruh ini.

"Kim, kamu baik-baik saja?" saya mengirim pesan ke Chakim karena Juir mengaku sedang sibuk menulis kronologis kejadian yang menimpa Chakim baru saja.

"Agak pusing kepala iki, Kang Aan," balasnya. Lalu saya telpon dia.

Darinya, saya mendapat kabar bahwa rapat berjalan cukup lancar. Juga adanya informasi ada warga yang mendesak agar kuburan bisa dibongkar hari ini. Selanjutnya mayat alm. Nunuk dimasukkan plastik dan ditaruh di atas tanah kuburan tersebut sampai pihak desa menyediakan lahan kuburan bagi alm. Nunuk.

"Yang penting tidak dikubur di tanah itu," kata Chakim menirukan argumentasi warga. Chakim tidak menjelaskan alasan warga namun sejauh yang saya tahu, terdapat dua kemungkinan alasan tersebut.

Pertama, alm. Nunuk yang Kristen telah dianggap mengotori "kesucian" makam Islam. Nalar hukum Islam versi klasik memang melarang tegas pencampuran makam, terutama karena ada keyakinan makam muslim adalah tempat yang dirahmati, sedangkan makam non-Islam merupakan tempat azab dan murka. Dua kondisi tersebut tidak bisa disatukan. Hal ini bisa dicek dalam buku "Ahkam al-Maqabir Fi al-Syari’at al-Islamiyah," karya Dr. Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Suhaibani.

Alasan kedua, sangat mungkin karena penolak makam alm. Nunuk berpandangan pekuburan tersebut merupakan tanah wakaf khusus orang Islam.

Keluarga dan kuasa hukum keberatan atas permintaan tersebut. Menurut Chakim, dalam pertemuan tersebut dirinya tidak melihat ada pihak yang dapat menunjukkan dokumen wakaf yang berisi kekhususan makam tersebut.

Pada saat Chakim meminta kembali surat kuasa yang dipinjam salah satu warga untuk keperluan difotokopi, terjadilah aksi kekerasan terhadap dirinya. "Iya kang, ini masih divisum," pesan WA dari Chakim masuk ke ponsel saya.

Atas hal ini, JIAD menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam aksi kekerasan yang menimpa Chakim dan meminta agar polisi segera memproses hukum aksi tersebut;

2. Meminta agar setiap pihak mengedepankan dialog dalam menyelesaikan polemik makam dan TIDAK MEMAKSAKAN KEHENDAK, apalagi dengan menggunakan kekerasan;

3. Mendukung pemerintah desa segera menyiapkan lahan yang sah untuk tempat pemakaman umum (TPU) desa yang juga bisa digunakan oleh alm. Nunuk dan warga non-muslim desa Ngares lainnya;

4. Mendukung Kepolisian Kota Mojokerto agar senantiasa berpijak pada Pancasila, UUD 1945 dan hukum yang berlaku;

5. Menyerukan kepada tokoh-tokoh Islam Mojokerto agar bisa berperan dalam memberikan pemahaman yang benar terkait Islam Rahmatan lil 'Alamin kepada para pihak yang terlibat, terutama para penolak. Keinginan untuk membongkar makam, mengeluarkan jenasah di dalamnya, serta memasukkannya dalam kantong plastik untuk selanjutnya dibiarkan di atas tanah sampai waktu yang tidak bisa ditentukan SUNGGUH bertentangan dengan kemanusiaan dan akal sehat.

Hemat saya, pandang hukum Islam atas kuburan non-Islam sebagaimana dijelaskan di atas lahir dalam konteks situasi perang, bukan situasi damai. Non-muslim kala itu dianggap memusuhi orang Islam. Cara pandang ini tidaklah cukup tepat diterapkan dalam situasi sekarang di mana non-Muslim bisa hidup damai dengan orang Islam.

6. Mendukung keputusan keluarga yang menyatakan kesediaan makam alm. Nunuk dipindah ke TPU Desa Ngares oleh tim ahli dari pemerintah.


Jombang, 28 Februari 2019.


Aan Anshori
08155045039


Untuk kepentingan konfirmasi:
1. Fatkhul Khoir, S.H. +62 812-3059-3651
2. Nurul Chakim 0858-5611-6662

1 comment:

Featured Post

EMPAT TIPE IDEAL PERKAWINAN BEDA AGAMA (PBA); KAMU ADA DI MANA?

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 semakin menyulitkan mereka yang ingin PBA tanpa mengubah kolom agama di KTP. SEMA a quo secara ...

Iklan

Tulisan Terpopuler