Pernyataan Sikap Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) terkait pelarangan Sdr. Slamet untuk tinggal di Dusun Karet Bantul karena beragama Katolik

Pernyataan Sikap Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) terkait pelarangan Sdr. Slamet untuk tinggal di Dusun Karet Bantul karena beragama Katolik


Telah beredar luas di media sosial peristiwa pengusiran Sdr. Slamet dari dusun Karet Bantul Yogjakarta. Lelaki ini tidak diperkenankan tinggal di dusun tersebut dengan alasan tidak beragama Islam. Dusun Karet sendiri mengklaim memiliki aturan internal yang hanya memperbolehkan orang Islam saja tinggal di wilayah tersebut.

Meski dalam prosesnya, Pemkab Bantul telah memfasilitasi pertemuan antara pihak dusun, Slamet, dan instansi terkait, Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Mengecam aksi pelarangan sdr. Slamet untuk tinggal di dusun Karet Bantul. Hal tersebut merupakan bentuk nyata diskriminasi berbasis keyakinan/agama. Setiap orang punya hak untuk tinggal di mana saja sepanjang tidak melanggar hukum dan ketentuan yang telah disahkan pemerintah pusat dan daerah;

2. Peraturan Dusun Karet terkait pelarangan non-Muslim dan penganut aliran penghayat dan kepercayaan bisa dikatakam cacat hukum karena bertentangan nyata dengan konstitusi dan Pancasila yang menjamin kesetaraan perlakuan. Pemkab Bantul harus berani mencabut peraturan itu sesegera mungkin dan tidak boleh tunduk pada gerakan intoleransi. Slamet harus diperbolehkan tinggal di mana saja yang ia maui, termasuk tinggal di dusun tersebut. Dalam pandangan JIAD, Slamet bukan orang kafir. Ia adalah muwathinun (warga negara)/yang wajib diperlakukan setara dengan yang lain;

3. Praktek eksklusifisme tempat tinggal berbasis agama tertentu juga mulai menjamur, misalnya, dalam bentuk perumahan berembel-embel syariah di banyak daerah di Indonesia. Bahkan ada indikasi beberapa di antaranya malah disokong oleh dana APBN. Pemerintah perlu melakukan audit-multikulturalisme di proyek perumahan;

4. Mengajak seluruh umat Islam untuk bersetia terhadap konstitusi yang merupakan konsensus bersama dan final untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara ini tidak diatur dan tidak boleh diatur oleh hukum agama tertentu, termasuk hukum Islam;

5. Mengapresiasi keberanian Slamet menyuarakan hal ini. Keberanian ini hendaknya mendorong siapapun untuk berani bersuara ketika mengalami diskriminasi. Diam bukan solusi. Sudah saatnya "yang waras tidak ngalah,"


Aan Anshori
Kordinator
08155045039

Featured Post

MENULIS SEPERTI BERAK!

Aku lupa siapa yang mempopulerkan jargon di atas. Jika tidak salah, itu omongan Abdullah Idrus, salah satu penulis idola Pramoedya Ananta T...

Iklan

Tulisan Terpopuler