Rilis Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) terkait Pembubaran Seminar Pengungkapan Sejarah 1965/66 di LBH Jakarta

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Sebagaimana kita saksikan bersama, pagi tadi sekitar pukul 09.00, ratusan massa didukung oleh aparat keamanan dan militer melakukan blokade di areal LBH Jakarta. Tujuannya, agar pelaksanaan diskusi publik mengungkap Sejarah Genosida 1965/1966 oleh Forum 65 tidak terlaksana.

Aparat bersama pendukungnya bahkan merangsek masuk gedung LBH dan terlihat mencopoti banner serta memaksa acara benar-benar tidak dilakukan. JIAD memandang aparat dan massa bertindak arogan dan sangat takut atas kegiatan tersebut. Hal ini sungguh tidak bisa dinalar; apa yang ditakutkan dari sebuah diskusi yang pesertanya kebanyakan telah lanjut usia?

Sungguhlah aneh menyematkan tuduhan makar terhadap kegiatan ini mengingat PKI tidak pernah secara nyata dibuktikan keberadaannya. Penjelasan yang paling masuk akal pembubaran ini adalah ketakutan massal terbukanya aib Genosida 1965/66 yang dilakukan Negara kala itu. Sebagaimana hasil penyelidikan pro yustisia Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam berbagai bentuk, diantaranya; penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, sampai perbudakan.

Atas hal ini, JIAD menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam pembubaran acara tersebut karena bertentangan secara nyata atas kemerdekaan menyampaikan pendapat;

2. Meminta Presiden Jokowi bersungguh-sungguh melaksanakan mandat Nawacita dalam penegakan HAM, dalam hal ini memastikan keadilan bagi Korban 65/66 secara hukum;

3. Mengajak masyarakat untuk bersikap arif dan jujur dalam menyikapi masa lalu, dan tidak menggunakan kekerasan dalam menyikapi perbedaan. Pengungkapan kebenaran dalam Genosida 65/66 akan membebaskan bangsa ini dari belenggu kutukan masa lalu.

Wallohul muwaffiq ilaa aqwamith thoriq Wassalamualaikum warihmatullohi wabarokatuh

Surabaya, 16 September 2017

Aan Anshori

No comments:

Post a Comment

Featured Post

EMPAT TIPE IDEAL PERKAWINAN BEDA AGAMA (PBA); KAMU ADA DI MANA?

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 semakin menyulitkan mereka yang ingin PBA tanpa mengubah kolom agama di KTP. SEMA a quo secara ...

Iklan

Tulisan Terpopuler