Kronologi Pemerkosaan Siswi SD di Wonosalam Jombang

Kronologi ini saya susun berdasarkan pemberitaan di media massa. Para jurnalis/redaktur yang saya kutip di sini merupakan sosok yang saya kenal secara personal selama bertahun-tahun.

Penyusunan ini merupakan ikhtiar menggalang solidaritas agar penegak hukum segera menangkap 4 pelaku yang masih buron hingga sekarang. Kasus ini, yang saya dengar, telah didampingi oleh beberapa kawan LSM di Jombang, misalnya LPA dan LP2A. Atas hal itu, kita patut mengapresiasi dan memberikan hormat  Saya sendiri tidak ikut mendampingi secara langsung karena keterbatasan yang saya miliki.

1. Kasus ini meledak di media massa sekitar 28 Juni 2016. Saat itu kandungan korban telah berusia 9 bulan. Berikut salah satu pemberitaan dari portal bangsaonline.com
----++----
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang bocah SD, Fara (bukan nama sebenarnya), 13, mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya.
Dari keterangan Fara, tindakan para pemuda bejat itu bukan hanya dilakukan di rumahnya. Perbuatan layaknya suami istri itu juga dilakukan di sawah. Kelima pelaku secara beruntun melampiaskan nafsu syahwatnya dalam waktu yang berbeda.
Bocah malang itu tak ingat secara pasti, kapan hubungan terlarang itu dilakukan. Namun dia masih ingat dengan gamblang bahwa IM (19) orang pertama kali yang melakukan perkosaan. Remaja yang tidak lulus SMP tersebut tak lain tetangga korban.
"Saat itu, saya sedang sendirian di rumah. Bapak dan ibu sedang ke sawah untuk mencari rumput," katanya dengan polos di rumahnya, Selasa (28/6).
Ia melanjutkan, saat itulah tiba-tiba datang IM. Fara tak menaruh curiga, karena karena IM memang masih terhitung tetangga. Setelah berbasa-basi pelaku kemudian menyergap. Dia mengajak bocah yang masih bau kencur itu berhubungan badan. Fara meronta sekuat tenaga. Namun kalah kuat dari IM hingga akhirnya terjadilah perlakuan layaknya suami istri.
Puas melampiaskan nafsunya, IM meninggalkan korban. "Saat meninggalkan rumah, IM berpesan dengan nada mengancam agar saya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," tuturnya.
Awalnya, Fara mengira derita itu sudah berakhir. Namun ternyata beberapa hari kemudian dia bertemu dengan ARS (18), di ujung jalan desa. Saat bertemu itulah ARS mengajak korban melakukan hubungan badan. Ketika itu Fara menolak. Namun ARS mengancam akan membongkar hubungan terlarang antara korban dengan IM (pelaku pertama).
Mengetahui ancamannya mengena, pelaku kedua ini lantas menyeret korban ke sawah. Dalam rimbunan semak belukar, korban diperkosa hingga tak berdaya. "Saat itu, saya diperkosa di kebun atau sawah. Dia mengancam akan membongkar semua perbuatan yang saya lakukan dengan IM," kata Fara didampingi ibunya.
Pelaku ketiga adalah AR (19). Lagi-lagi, pelaku ini masih tetangga sekaligus teman dekat dua pelaku sebelumnya. AR melampiaskan nafsu bejatnya di rumah korban. Modusnya juga sama, AD mengancam akan membongkar hubungan Fara dengan IM jika dirinya tak dilayani berhubungan badan oleh korban.

Sebenarnya, pelaku ketiga ini sempat kepergok ibu korban, yakni EV (28). Betapa tidak, saat EV pulang dari pengajian, dia melihat AR keluar dari pintu belakang. Hanya saja, AR beralasan bahwa dirinya baru saja mengembalikan obeng. Alasan itu bisa diterima EV.
"Ternyata saya dikelabuhi. Dia beralasan mengembalikan obeng," tambah EV saat diwawancarai wartawan.
Dua pelaku terakhir adalah HR (18) dan UB (18). Dengan modus serupa dua remaja ini memperkosa Fara. Namun lokasinya di rumah nenek pelaku, yakni tetangga desa Kecamatan Wonosalam.
"IM, ARS, AR, HR, serta UB adalah teman sepermainan. Mereka semua tidak ada yang mau bertanggungjawab atas kehamilan anak saya. Makanya kami berharap polisi segera menangkap mereka," ujar MY (33), ayah korban. (jbg1/dio/rev) http://m.bangsaonline.com/berita/24224/biadab-bocah-kelas-vi-sd-di-jombang-digilir-5-pemuda-sekarang-hamil-9-bulan

2. Saya kemudian meresponnya di media online, menekan polisi agar segera menangkap dan memproses kasus ini.
-------
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mencuatnya kasus pemerkosaan yang dilakukan lima pemuda terhadap bocah kelas VI SD hingga hamil di Kabupaten Jombang menuai sorotan keras dari kalangan aktivis. Kali ini, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Jombang mendesak kepolisian untuk menangkap kelima pelaku. Di samping itu, lembaga yang fokus pada bidang hukum tersebut mengancam akan melaporkan kasus tersebut kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Aan Anshori, Sekretaris LPBHNU Kabupaten Jombang mengatakan, kejahatan seksual terutama terhadap anak di Jombang sangat memprihatinkan. Hal ini tak lepas dari buruknya kebijakan Pemkab dalam melindungi perempuan dan anak.
"Saya dengar APBD untuk P2TP2A jauh lebih rendah dari biaya renovasi ruang ketua DPRD," katanya kepada Bangsaonline.com, Selasa (28/6).
Menurutnya, maraknya kejahatan ini juga tak lepas dari lemahnya penegakan hukum. Publik masih kecewa atas mangkraknya kasus pencabulan yang melibatkan oknum Satpol PP. Baginya, polisi Jombang terlihat sangat buruk komitmennya untuk menindak kejahatan seksual. (BACA:
)
Sudah Tiga Bulan, Oknum Satpol PP Jombang Terlapor Cabul Belum Ditetapkan Tersangka
"Saya menuntut Kapolres agar segera menangkap kelima pelaku kasus ini dalam 3x24 jam. Jika tidak, berarti Kapolres tidak bisa menunaikan tugasnya dan meminta Polda menghandle kasus ini," tegasnya.
Tak hanya itu, Aan juga menilai kondisi kejahatan seksual di kota santri sudah darurat. "Saya juga akan meminta KPAI untuk terus memantau penegakan hukumnya. Jombang sudah berada dalam fase darurat kejahatan seksual anak," tandasnya.
(BACA:
)
Oknum Guru Olah Raga Cabul di Jombang juga Paksa Siswinya Nonton Video Porno
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Herio Romadhona Chaniago menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas kasus tersebut. Namun, polisi masih mencari keberadaan pelaku. "Iya, benar. Kami juga sudah mengantongi identitas lima pelaku," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang bocah kelas VI SD, Fara (bukan nama sebenarnya), 13 tahun, mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya.
(BACA:
)
Biadab, Bocah Kelas VI SD di Jombang Digilir 5 Pemuda, Sekarang Hamil 9 Bulan
Dari keterangan Fara, tindakan para pemuda bejat itu bukan hanya dilakukan di rumahnya. Perbuatan layaknya suami istri itu juga dilakukan di sawah. Kelima pelaku secara beruntun melampiaskan nafsu syahwatnya dalam waktu yang berbeda.
Kelima pelaku tersebut adalah Im, Ars, Ar, He, dan Ub. Semua pelaku masih teman sepermainan dan tetangga korban. (jbg1/dio/rev)
http://m.bangsaonline.com/berita/24237/lpbhnu-jombang-tuntut-polisi-tangkap-lima-pelaku-pemerkosaan-bocah-sd-di-wonosalam

3. Kira-kira tanggal 29 Juni 2016, satu pelaku, IM, tertangkap. Berikut pemberitaannya.

SURABAYA PAGI, Jombang – jajaran Polres Jombang akhirnya membekuk IM (19), salah satu pelaku perkosaan terhadap Kuntum (14), warga Kecamatan Wonosalam, yang kini tengah hamil sembilan bulan.
"Satu pelaku berinisial IM sudah kita tangkap tadi malam. Sedangkan empat pelaku lainnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, Kamis (30/6).
Agung berharap, empat pelaku yang kabur tersebut agar segera menyerahkan diri. Karena korps berseragam cokelat terus melakukan perburuan. Bahkan menurut Kapolres, petugas sudah mengantongi sejumlah titik lokasi yang diduga kuat sebagai lokasi persembunyian.
Kapolres juga menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah kelas VI SD di Kecamatan Wonosalam, Jombang mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Usia kehamilan Warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang itu sudah mencapai 9 Bulan. Kini ia hanya bisa mengurung diri di rumahnya. Kelima pelaku masing-masing IM (19), ARS (18), AR (18), HE (18), dan UB (18). -jb. http://www.surabayapagi.com/read/139128/2016/07/01/Satu_Pelaku_Perkosaan_Siswi_SD_Diringkus.html

4. Masuk Persidangan
Setelah menjalani proses penyidikan di Polres Jombang, akhirnya satu orang pelaku berhasil dibawa ke persidangan pada 19 Juli 2016. Berikut ini pemberitaan yang saya kutip dari portal beritajatim.com ;
--------------
Jombang (beritajatim.com) - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus perkosaan bocah SD berinisial ES (13) asal Kecamatan Wonosalam, Selasa (19/7/2016). Dalam sidang tertutup itu juga dihadiri HR (16), salah satu terdakwa yang juga warga Wonosalam.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Hakim Yunita Hendrawati SH. "Pelaku didakwa pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Yunita.
Dalam persidangan, hakim juga menghadirkan ES sebagai korban. Hanya saja, para pengunjung, termasuk wartawan, harus mengikuti sidang dari luar. Karena proses persidangan dilakukan secara tertutup. Itu karena baik korban maupun pelaku sama-sama di bawah umur.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah kelas VI SD berinisial ES di Kecamatan Wonosalam, Jombang mengaku dihamili lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Kini bocah malang itu sudah melahirkan.
Sementara dari lima pelaku, polisi hanya berhasil membekuk satu orang, yakni HR (16). Sedangkan empat pelaku lainnya kabur. Mereka adalah IM (19), ARS (18), AR (18), dan UB (18). [suf/kun].
http://m.beritajatim.com/hukum_kriminal/271717/pelaku_perkosaan_bocah_sd_jalani_sidang_perdana.html

5. Sudah hampir setahun sejak ditangani kepolisian, 4 orang pelaku masih buron. Tidakkah seharusnya Polres Jombang perlu meminta bantuan Densus 88 untuk melacak keempatnya?
----------------
JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pemerkosaan terhadap Bulan (bukan nama sebenarnya), bocah kelas VI SD asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur hingga kini dikeluhkan keluarga korban. Orang tua bocah berusia 13 tahun itu menagih janji Kepolisian Resort Jombang untuk menangkap kelima pelaku.
Vr, ibu korban mengaku belum mendapat kabar dari kepolisian tentang penanganan kasus yang menimpa anaknya tersebut. Ia hanya mengetahui masih satu dari lima pelaku yang diamankan polisi, Rabu (29/6/2016) lalu. Sementara empat pelaku lainnya belum diketahui kabarnya.
Tak pelak, keluarga korban menyesalkan penanganan yang dianggap tidak serius dari pihak kepolisian. Padahal, kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan anak itu sudah dilaporkan kepada polisi pada 17 Maret tahun 2016 lalu.
“Kasus ini sudah kami laporkan hampir setahun yang lalu, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi,” ujar Vr kepada FaktualNews.co, Minggu (12/3/2017).
Lamanya penanganan kasus ini membuat orang tua korban geram terhadap kinerja kepolisian. “Kami selalu diberikan janji oleh pihak kepolisian. Tapi tidak ada laporan hasil penanganannya sampai sekarang seperti apa, apa jangan-jangan empat pelaku itu sengaja tidak ditangkap. Ada apa,” tandasnya.
Vr pun kemudian menceritakan bahwa dirinya sempat dipanggil ulang ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan. Meski sebelumnya sudah berulangkali dimintai keterangan oleh penyidik. “Saya dulu dipanggil ke polres jombang untuk menambah data, tapi sampai hari ini tidak ada lagi kelanjutannya. Setidaknya kami punya hak tahu perkembangan kasus ini,”bebernya.
Ia juga meminta agar semua empat pelaku yang sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) segera ditangkap oleh polisi. “Hampir satu tahun kami sekeluarga menunggu pelaku ditangkap. Saya orang desa tidak ingin aneh-aneh, sebab saya membawa beban mental yang berat. Yang penting pelaku ditangkap gitu aja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, korban diperkosa lima pemuda yang tak lain tetangganya sendiri. Kini korban sudah melahirkan dan memiliki anak.
Dari keterangan Fara, tindakan para pemuda bejat itu bukan hanya dilakukan di rumahnya. Perbuatan layaknya suami istri itu juga dilakukan di sawah. Kelima pelaku secara beruntun melampiaskan nafsu syahwatnya dalam waktu yang berbeda.
Semua pelaku masih teman sepermainan dan tetangga korban. Dari kelima pelaku, satu diantaranya sudah ditangkap jajaran Reskrim Polres Jombang. Namun demikian, keempat pelaku sudah ditetapkan DPO.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Satuan Reserse Kriminal, khusunya Unit Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. ( mjb1/oza ). http://faktualnews.co/setahun-empat-pelaku-pemerkosaan-bocah-sd-wonosalam-belum-ditangkap-orang-tua-korban-tagih-janji-polisi/

Demikian kronologi yang saya buat, agar senantiasa menjadi penjaga kewarasan kita sebagai manusia. Dua tahun lalu, ia yang menjadi Korban. Siapa yang bisa menjamin hal yang sama tidak menimpa orang-orang yang kita sayangi? Penegak hukum perlu kita dorong agar lebih serius menangani kasus kejahatan seksual anak.

Matur suwun.
Gusti paring berkah.

Warung Kopi Seroja Pasar Legi Jombang, 08:59, 13 Maret 2017.

Aan Anshori
GUSDURian
08155045039
Twitter @aananshori
http://www.aananshori.web.id

NB. Pernyataan dukungan penangkapan 4 buronan bisa langsung disampaikan ke:

1. Kapolres Jombang/ Agung Marlianto
2. Kasatreskrim/ Norman

Dan diCC ke:

1. Sutono (PWI, Harian Surya/Tribunnews) WhatsApp Call +62 815-5075-340

2. Yusuf Tumo (PWI, beritajatim) WhatsApp Call +62 856-4824-8121

3. Adi (PWI, Harian Bangsa) WhatsApp Call +62 812-1629-8777

4. Romza (PWI, Faktualnews) WhatsApp Call +62 813-3400-0115

5. Anggi (PWI, Radar Jombang Jawa Pos) WhatsApp Call +62 857-3333-0823

6. Agung (PWI, Harian Memorandum) WhatsApp Call +62 853-3553-5151

7. Inung Zen (PWI, Okezone) WhatsApp Call +62 856-4548-5689

8. Bajoel (PWI, metrotvnews) +62 822-2526-5611

9. Tritus Julan (PWI, Koran Sindo) WhatsApp Call +62 853-3081-7999

10. Nurul (PWI, Koran Duta Masyarakat) WhatsApp Call +62 812-3560-4267

11. Aan (PWI, Kabarjombang) WhatsApp Call +62 822-5754-5285

No comments:

Post a Comment

Featured Post

EMPAT TIPE IDEAL PERKAWINAN BEDA AGAMA (PBA); KAMU ADA DI MANA?

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 semakin menyulitkan mereka yang ingin PBA tanpa mengubah kolom agama di KTP. SEMA a quo secara ...

Iklan

Tulisan Terpopuler